Menjadi Kartini Jaman Now Melalui Pendidikan Informal


"Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang karena kamu selangkah lagi untuk menang."
Itulah salah satu pesan dari Kartini, atau yang biasa kita sebut Ibu Kita Kartini. Perempuan inspiratif kelahiran Jepara yang hari lahirnya kita peringati sebagai salah satu hai nasional pada bulan April. Raden Adjeng Kartini atau sebenarnya lebih tepat disebut Raden Ayu Kartini adalah seorang tokoh Jawa dan merupakan Pahlawan Nasional Indonesia. 

Siapa yang tidak mengenal sosok Kartini ? Rasanya kalian harus belajar sejarah atau pas pelajaran sejarah dari SD hingga SMA kalian bolos? Lol. Pastinya enggak donk.

Kartini kita kenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Dan dibulan April ini rasanya sosok perempuan menjadi sorotan dari berbagai sudut. Berbahagialah kita para perempuan. Setelah pergerakan dan semangat yang ditularkan oleh Kartini kita bisa menjadi perempuan yang bukan sekedar konco wingking para suami.

Banyak perempuan hebat yang out of the box. Kita punya ibu Susi Pudjiastuti, menteri kelautan dan perikanan yang kiprahnya sangat berani dan bekerja keras demi kelautan dan nelayan Indonesia. Ada juga ibu Sri Mulyani, menteri keuangan yang kemampuannya dalam ilmu finansial sudah diakui di seluruh dunia. Tentunya masih banyak lagi perempuan hebat dan pastinya juga kalian para ibu, para mbak, para nenek dan semua perempuan Indonesia yang berdaya guna.

Tak bisa dipungkiri jika kesuksesan seorang perempuan berawal dari kesempatan mendapatkan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.  Mandat untuk memenuhi pendidikan bagi seluruh rakyat tidak terkecuali perempuan dan kelompok marjinal telah termaktub dalam UUD 45 secara khusus telah dimuat dalam khususnya pasal 28 c, ayat 1 dan Pasal 31, ayat 1-5, dan kemudian disusul dengan berbagai undang-undang dan komitmen Indonesia dalam kancah internasional. Undang-undang dan instrumen yang dimaksud antara lain UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang telah diratifikasi melalui UU No 11 tahun 2005, Education for All (pendidikan untuk semua), Confintea, Sustainability Develomment Goals (SDGs) dan lain-lain. (sumber : kapalperempuan.org)

Pendidikan yang didapat di sekolah baik dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi disebut sebagai pendidikan formal. Tapi sayang keterbatasan biaya, kesulitan transportasi, tak adanya fasilitas pendidikan di daerah hingga diskriminasi gender mengakibatkan tak semua perempuan bisa mengenyam pendidikan formal setinggi-tingginya.  Namun, tak adanya kesempatan tersebut bukan alasan seorang perempuan untuk bisa menjadi sukses, untuk menjadi pintar dan bermanfaat bagi masyarakat.

Apa yang dimaksud dengan  pendidikan informal itu?


Pendidikan informal yaitu pendidikan yang berlangsung secara alamiah tanpa kita sadari terjadi di dalam lingkungan hidup sehari–hari. dan Pendidikan informal berlangsung di dalam keluarga dan masyarakat. Definisi lain dari pendidikan informal yaitu pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang dilakukan di lingkungan keluarga dan lingkungan, dimana kegiatan belajarnya dilakukan secara mandiri.


Sobat Prima, pendidikan informal bisa dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti pelatihan dan kursus. Banyak kursus yang bisa diikuti seperti kursus ketrampilan menjahit, memasak, komputer dan masih banyak lagi. Selain itu pendidikan informal melalui jalur pendidikan seperti homeschooling dan sekolah kejar Paket.

Dengan adanya pendidikan informal mempermudah para perempuan dan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Keberadaan internet mempermudah kita untuk mengakses informasi dan ilmu melalui pendidikan informal. Kita bisa mendapatkan bahan-bahan untuk pembelajaran dari internet ataupun membuat sendiri cara termudah dengan membuka di web iPrice  kita bisa dengan mudah menemukan, membandingkan harga dan membeli produk yang kita inginkan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi". Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan. Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi". Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan. Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi". Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan. Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi". Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan. Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa "Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi". Mereka yang tidak bisa mendapatkan pendidikan formal sebenarnya bisa mengambil alternatif pendidikan nonformal atau informal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus dan pelatihan. Adapun pendidikan informal adalah jalur pendidikan lingkungan dan keluarga. Pendidikan ini bisa kita temui lewat sekolah rumah (homeschooling) atau juga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.
Keberadaan pendidikan informal dapat dengan mudah kita ketahui dari ciri-ciri berikut :

  • Tidak terdapat persyaratan khusus yang harus dilengkapi.
  • Peserta didik tidak perlu mengikuti ujian tertentu.
  • Proses pendidikan dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  • Tidak terdapat kurikulum tertentu yang harus dijalankan.
  • Tidak terdapat jenjang dalam proses pendidikannya.
  • Proses pendidikan dilakukan secara terus menerus tanpa mengenal ruang dan waktu
  • Orang tua merupakan guru bagi anak didik.
  • Tidak terdapat manajemen yang jelas dalam proses pembelajaran.
ng-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang me

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendidikan Informal untuk Penguatan Pembelajaran di Daerah Tertinggal", https://edukasi.kompas.com/read/2017/10/10/17374411/pendidikan-informal-untuk-penguatan-pembelajaran-di-daerah-tertinggal?page=all.
Semua karakteristik diatas memberi kesempatan semua orang khususnya perempuan untuk bisa mendapatkan pendidikan seluas-luasnya melalui pendidikan informal. Semoga para perempuan semakin berkesempatan meningkatkan kualitas pendidikan dan ketrampilan agar semakin banyak perempuan yang mengaktualisasikan diri dan menjadi Kartini bagi keluarga dan bangsa.

Komentar