Belakangan ini muncul istilah asuransi konvensional dalam dunia perasuransian di Indonesia. Istilah asuransi yang saat ini masih tergolong asing dalam pengetahuan masyarakat awam jika dibandingkan dengan jenis-jenis lain yang sudah populer lebih dulu. Sistem pengelolaan dana dalam asuransi konvensional juga berbeda. Oleh sebab itu, mengetahui lebih dalam dan memahami sistem dari asuransi ini sangat penting khususnya bagi nasabah yang akan mendaftar.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah
Banyak sekali masyarakat yang masih kebingungan dalam membedakan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah. Kedua hal tersebut memang sama-sama memberikan layanan asuransi kepada para nasabah, hanya saja perbedaannya terletak pada prinsip dan sistem pengelolaan dana yang dilakukan. Inilah beberapa perbedaan asuransi konvensional dan syariah.
1. Kepemilikan Dana
Sesuai akad yang digunakan, dalam asuransi syariah semua dana yang terkumpul dari para nasabah akan menjadi hak milik bersama. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk keperluan sharing of risk dari peserta asuransi sehingga terciptanya asas saling membantu peserta asuransi syariah yang lainnya.
Kebijakan tersebut tidak berlaku pada asuransi konvensional yang memberlakukan pengumpulan dana atau premi yang telah dibayarkan akan menjadi hak milik sepenuhnya dari perusahaan. Secara otomatis nasabah tidak akan mendapatkan dana tersebut kembali kecuali jika ada risiko yang harus dimintakan pertanggungjawaban.
2. Pembagian Keuntungan
Dalam asuransi syariah pembagian keuntungan dilakukan dengan cara membaginya kepada para nasabah asuransi. Terkait dengan hal ini, perusahaan tidak akan menggunakan sepeserpun dari dana keuntungan tersebut.
Dalam pembagian keuntungan di perusahaan konvensional, seluruh keuntungan yang didapatkan otomatis akan menjadi hak milik perusahaan. Ini berarti bahwa nasabah asuransi konvensional tidak akan mendapatkan dana keuntungan.
3. Pengelolaan Risiko
Pada asuransi syariah, sekelompok orang yang tergabung dalam nasabah asuransi akan saling bantu-membantu. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa pengelolaan dana pada asuransi syariah yakni menggunakan prinsip sharing of risk atau berbagi risiko.
Lain lagi dengan asuransi konvensional, pengelolaan risikonya dilakukan dengan cara transfer of risk. Hal tersebut berarti bahwa risiko akan dipindahkan dari nasabah asuransi kepada pihak perusahaan asuransi terkait.
4. Sistem Perjanjian
Sistem perjanjian yang diberlakukan pada asuransi syariah adalah hibah. Hibah yang dimaksud adalah memberikan dana kepada pihak layanan asuransi untuk selanjutnya dana tersebut akan digunakan jika nasabah membutuhkan. Hal ini sudah dipastikan halal dan terbebas dari riba.
Sebaliknya, sistem perjanjian dalam asuransi konvensional yakni cenderung seperti halnya jual beli yang mana akan ada keuntungannya. Untuk kehalalannya masih diragukan dibandingkan asuransi syariah.
5. Kewajiban Zakat
Perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah yang terakhir dilihat dari kewajiban wajib atau tidaknya para nasabah untuk membayar zakat. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah mewajibkan nasabahnya untuk membayar zakat yang jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan. Sebaliknya, asuransi konvensional tidak mewajibkan nasabah dalam melakukan pembayaran zakat yang dimaksud seperti halnya di asuransi syariah.
Manfaat Asuransi Konvensional
Inilah manfaat yang akan didapatkan oleh nasabah setelah mendaftarkan diri ke asuransi konvensional:
1. Ganti Rugi
Dalam konteks asuransi konvensional, penanggung dalam hal ini perusahaan akan memberikan biaya pertanggungjawaban finansial secara penuh dengan kepada tertanggung atau nasabahnya. Pencairannya dicairkan dengan mekanisme tunai, pembangunan kembali, penggantian perbaikan, dan atau mekanisme lain yang sesuai dengan risiko yang dialami.
Dengan kata lain, ketika objek yang diasuransikan mengalami kerusakan atau terkena musibah yang lain, maka pihak asuransi sebagai penanggung akan mencover semua biayanya. Biasanya biaya tersebut terdapat minimal dan maksimal nominalnya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui oleh perusahaan asuransi dan juga nasabah.
2. Kepentingan yang Dipertanggungkan
Manfaat berikutnya dari asuransi konvensional adalah adanya kepentingan yang dipertanggungkan. Hal ini berarti bahwa asuransi tersebut mempunyai hukum yang sah yang mana itu berkaitan dengan pertanggungjawaban segala risiko yang ada hubungannya dengan keuangan perusahaan penyedia layanan asuransi.
Hukum yang ada di dalam perusahaan asuransi tersebut sudah sah dan pastinya bisa dipertanggungjawabkan pula. Oleh sebab itu, sebelum memilih perusahaan asuransi, sangat penting untuk melihat dan mempertimbangkan reputasinya terlebih dahulu. Dalam hal ini, AXA Mandiri dalam produk asuransi perlindungan aset sangatlah direkomendasikan.
Sekarang, semua sudah paham tentang asuransi konvensional, bukan? Semoga ulasan gamblang dalam artikel edisi kali ini bisa menambah wawasan masyarakat tentang istilah perasuransian dan jenis-jenisnya.
.
Komentar
Posting Komentar
Hai kawan, terimakasih sudah mampir ya. Pembaca yang cantik dan ganteng boleh lho berkomentar, saya senang sekali jika anda berkenan meninggalkan jejak. Salam Prima :)